Download Rpp Simulasi dan Komunikasi Digital tentang Etika Kewargaan Digital

ETIKA KEWARGAAN DIGITAL
Sebelum download rpp simulasi dan komunikasi digital fahami juga etika dalam kewargaan digital. THINK adalah etika untuk menjadi kewargaan digital yang baik dan benar,kita
juga sangat mengetahui pentingnya kewargaan digital. Etika komunikasi sinkron juga
berkesinambungan dengan menggunakan konsep “THINK”.Sebelum kita berkomunikasi
didunia digital,baik itu e-mail,post Facebook,Twitter,blog,forum,dll.THINK merupakan
akronim dari :
• Is it True (Benarkah)?
Benarkah postingan Anda? Atau hanya isu yang tidak jelas sumbernya?
• Is it Hurtful (Menyakitkankah)?
Apakah postingan Anda akan menyakiti perasaan orang lain?
• Is it Illegal (Ilegalkah)?
Illegalkah postingan Anda?
• Is it Necessary (Pentingkah)?
Pentingkah postingan Anda? Postingan yang tidak penting akan menggangu
orang lain.
• Is it Kind (Santunkah)?
Santunkah postingan Anda,tidak menggunakan kalimat yang dapat
menyinggung orang lain?

Download Rpp Simulasi dan Komunikasi Digital tentang Etika Kewargaan Digital

MEMILIH INFORMASI DIGITAL
Dalam menyusun rpp jangan hanya sekedar download rpp simulasi dan komunikasi digital yang sudah jadi, tapi juga fahami materinya misal dalam bab ini ketika memilah informasi adalah proses untuk mengetahui kapan informasi dibutuhkan,untuk dapat diidentifikasi,ditemukan,dievaluasi dan digunakan secara efektif untuk memecahkan masalah yang sedang dihadapi.Beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam menemukan,menggunakan dan membagi informasi kepada pihak lain adalah sebagai berikut:
• Persempit sasaran pencarian informasi.
• Jenis dan jumlah sumber informasi yang diperlukan.
• Pilihlah informasi yang paling tepat untuk menjawab pertanyaan.
• Pilihlah informasi yang paling tepat untuk menjawab pertanyaan.
• Ringkaslah apa yang telah dibaca dengan kata-kata sendiri.
• Buatlah hubungan antara informasi yang satu dengan informasi yang lain,kemudian
tarik kesimpulan
• Tentukan informasi apa saja yang bisa dibagikan dengan orang lain.

HAK CIPTA
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2014 menyatakan :"Hak cipta adalah hak pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah semua ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."(pasal 1 ayat 1) Jadi hak cipta merupakan hak salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas,karena mencakup ilmu pengetahuan,seni dan sastra yang didalamnya mencakup pula program komputer. Baca disini : download rpp simulasi dan komunikasi digital , untuk materi lebih lengkap. Semoga penjelasan kami berguna

Postingan populer dari blog ini

Jual Obat Stroke di Blitar Kediri Trenggalek Tulungagung Paling Mujarab

Perubahan Pada Rpp Smk Kurikulum 2013 Revisi 2017 Saat Ini

Keripik Talas Sangat Cocok Sebagai Makanan Ketika Lebaran Tiba